KebijakanPemerintahan

Rini Dorong Penataan Organisasi Daerah agar Pengelolaan ASN Selaras dengan Fiskal Daerah

4
×

Rini Dorong Penataan Organisasi Daerah agar Pengelolaan ASN Selaras dengan Fiskal Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Top8news – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendorong pemerintah daerah melakukan penataan organisasi secara lebih tepat guna memastikan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah.

Hal tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Rini, sebagian besar ASN berada di lingkungan pemerintah daerah sehingga implementasi berbagai kebijakan manajemen ASN sangat dipengaruhi oleh kondisi fiskal daerah. Karena itu, pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan memperhatikan kapasitas keuangan masing-masing daerah.

Salah satu langkah yang didorong pemerintah adalah penataan kelembagaan pemerintah daerah secara lebih tepat melalui prinsip structure follows strategy. Dengan pendekatan tersebut, struktur organisasi diharapkan mampu mendukung pencapaian tujuan instansi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Selain penataan organisasi, pemerintah juga meminta daerah memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berbasis kebutuhan riil dengan mempertimbangkan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas pembangunan nasional.

Pemerintah turut mendorong penguatan manajemen ASN berbasis kinerja melalui sistem evaluasi yang mampu memastikan keselarasan antara kinerja individu dan organisasi. Di samping itu, penerapan manajemen talenta ASN juga perlu diperkuat agar penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan jabatan.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” ujar Rini.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menambah tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan honorer berpotensi meningkatkan beban belanja pegawai dan menjadi persoalan bagi pemerintah daerah pada masa mendatang.

Sementara itu, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu daerah menyesuaikan proporsi belanja pegawai dalam APBD, termasuk dalam pengelolaan ASN PPPK dan penyelesaian persoalan tenaga honorer yang masih ada di berbagai daerah.