Jakarta, Top8News – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menteri PPPA menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang cepat, profesional, dan transparan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang dibutuhkan.
“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak. Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Menteri PPPA, Minggu (14/6)
Kasus tersebut terungkap setelah para korban yang merupakan siswi kelas II sekolah dasar berusia 8 tahun saling berbagi cerita saat bermain bersama. Dari percakapan tersebut diketahui adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui koordinasi tersebut, para korban telah memperoleh pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan untuk mendukung proses pemulihan. Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dan pemberian layanan bagi para korban secara berkala.
“Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penting dilakukan asesmen dan skrining untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain,” tambah Menteri PPPA.
Dari aspek hukum, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena dilakukan oleh pendidik terhadap anak, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemen PPPA juga mendorong dilakukannya asesmen dan skrining terhadap peserta didik lainnya guna mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. Selain itu, penguatan edukasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman batasan tubuh yang aman di lingkungan sekolah perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan.
Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 untuk mendapatkan layanan pengaduan, pendampingan, dan rujukan penanganan secara cepat.














