Jakarta, Top8News – Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) berencana menggelar aksi massa untuk mengawal jalannya mediasi ketiga sengketa hubungan industrial antara 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia dan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara.
Rencana aksi tersebut disampaikan FSBPI melalui siaran pers yang diterima media, Jumat (29/5/2026). Serikat pekerja menyatakan langkah itu dilakukan untuk mengawal proses penyelesaian perselisihan yang hingga kini masih berlangsung di tingkat mediasi.
Dalam keterangannya, FSBPI menyebut pada mediasi sebelumnya kuasa hukum perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut berdasarkan audit internal. FSBPI juga mengatakan pihak perusahaan mengaitkan kerugian tersebut dengan terganggunya distribusi barang yang berdampak pada kegiatan ekspor.
Ketua FSBPI, Lindah, menyatakan pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap alasan yang disampaikan perusahaan. Ia menilai dasar kerugian perusahaan yang mengacu pada audit internal masih perlu diuji dan dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika benar perusahaan mengalami kerugian sebagaimana disampaikan, maka hal tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui mekanisme dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara independen,” kata Lindah dalam siaran persnya.
FSBPI juga menyampaikan keberatan atas hubungan antara aksi pekerja dan dugaan terganggunya kegiatan ekspor perusahaan. Berdasarkan catatan yang dimiliki serikat pekerja, terdapat perbedaan waktu antara aktivitas yang dipersoalkan dengan jadwal ekspor yang disebutkan.
Karena itu, FSBPI berpandangan persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dalam proses penyelesaian perselisihan yang sedang berjalan.
Dalam mediasi ketiga, FSBPI meminta mediator hubungan industrial Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara segera mengeluarkan anjuran terkait penyelesaian sengketa tersebut.
Serikat pekerja mengusulkan agar pekerja yang terdampak dapat dipekerjakan kembali atau memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja bersama. (*)









