Jakarta, Top8News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak berlaku untuk sektor mineral dan batu bara (minerba).
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurutnya, seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengalami perubahan.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha menyusul munculnya berbagai informasi terkait penerapan skema gross split di sektor ESDM.
Menurut Bahlil, pemerintah berkomitmen menjaga kepastian regulasi bagi dunia usaha, khususnya sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang investasi nasional. Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kepastian usaha di sektor minerba.
“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apa pun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” ujarnya.
Selain membahas kepastian regulasi sektor minerba, rapat tersebut juga menyoroti upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional. Salah satu fokus yang dibahas adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah beroperasi maupun yang sedang dikembangkan.
Bahlil mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara produksi komoditas tambang dan kebutuhan industri dalam negeri. Oleh karena itu, penyusunan dan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku industri agar investasi hilirisasi yang telah berjalan dapat terus berkelanjutan.
Menurutnya, kepastian regulasi dan ketersediaan bahan baku merupakan dua faktor penting untuk menjaga iklim investasi sekaligus mendukung percepatan hilirisasi yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. (*)













