EkonomiKebijakan

Kemendag Takedown 2.639 Iklan Nakal di Marketplace

7
×

Kemendag Takedown 2.639 Iklan Nakal di Marketplace

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Top8News – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran di platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah meminta penurunan (take down) sebanyak 2.639 iklan elektronik yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur,” ujar Mendag Budi Santoso.

Dari total ribuan iklan yang ditindak, pelanggaran terbanyak berasal dari iklan minuman beralkohol sebanyak 1.731 iklan.

Selain itu terdapat 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan MINYAKITA, serta 3 iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Tak hanya itu, Kemendag juga telah meminta take down terhadap 95 akun merchant di sejumlah marketplace karena berulang kali menayangkan iklan yang tidak sesuai aturan.

Dalam pengawasan perdagangan digital, Kemendag turut melakukan patroli siber terhadap 21 platform PMSE.

Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus diperkuat demi menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Selain pengawasan daring, Kemendag juga melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga merchant.

Dari hasil pengawasan tersebut, Kemendag memberikan surat peringatan tertulis pertama kepada 37 pelaku usaha PMSE dan surat peringatan kedua kepada dua pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban.

Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan penyempurnaan aturan perdagangan digital melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 guna memperkuat perlindungan konsumen, pengawasan platform digital, hingga peningkatan visibilitas produk lokal.