Uncategorized

Obat BPJS Dipastikan Tak Naik Meski Dolar Menguat

8
×

Obat BPJS Dipastikan Tak Naik Meski Dolar Menguat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Top8News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan harga obat-obatan yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga dan tidak mengalami kenaikan meski nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami fluktuasi.

 

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemerintah telah mengkaji potensi kenaikan harga obat akibat pengaruh kurs dolar dan kenaikan harga minyak. Namun, untuk obat-obatan yang digunakan dalam layanan BPJS Kesehatan, pemerintah berhasil menjaga harga agar tetap stabil.

 

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6).

 

Menurutnya, kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat meningkat dalam persentase yang sama. Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah sehingga dampaknya dapat ditekan.

 

Pemerintah juga telah menetapkan batas kenaikan harga yang dinilai masih wajar bagi obat-obatan komersial atau non-BPJS. Kenaikan harga di kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima, sedangkan kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak masuk akal.

 

“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.

 

Sementara itu, Rizka Andalusia, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat. Menurutnya, kenaikan harga obat komersial dibatasi maksimal 20 persen, tergantung jenis produknya.

 

“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” kata Rizka.