Industri

Kemenperin Optimistis Industri Manufaktur Kembali Masuk Fase Ekspansi

10
×

Kemenperin Optimistis Industri Manufaktur Kembali Masuk Fase Ekspansi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Top8News – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis industri manufaktur nasional memiliki fondasi yang kuat untuk kembali memasuki fase ekspansi di tengah meningkatnya tantangan global. Optimisme tersebut didukung oleh berbagai kebijakan strategis yang terus diperkuat pemerintah guna menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor manufaktur.

 

Hal tersebut disampaikan Kementerian Perindustrian melalui siaran pers yang dipublikasikan di laman resminya pada Rabu (1/7/2026).

 

Berdasarkan laporan S&P Global, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 tercatat sebesar 46,9, turun dari level 50,0 pada Mei 2026. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh melemahnya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun ekspor, yang berdampak pada penurunan aktivitas produksi, pembelian bahan baku, dan penyerapan tenaga kerja.

 

Di sisi lain, industri juga menghadapi lonjakan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar, sehingga inflasi harga input tercatat sebagai yang tertinggi kedua sejak survei PMI dimulai pada 2011.

 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan kondisi tersebut perlu dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional. Menurutnya, tekanan terhadap PMI pada Juni lebih banyak dipengaruhi oleh pelemahan permintaan dan meningkatnya biaya produksi sehingga pemerintah berfokus memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan efektif agar beban industri dapat ditekan dan aktivitas manufaktur kembali meningkat.

 

Salah satu kebijakan yang diyakini mampu memberikan dampak nyata terhadap efisiensi industri adalah implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Program tersebut menjadi instrumen penting untuk menekan biaya energi bagi sektor industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama.

 

Pemerintah juga telah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya sekitar 20–23 dolar AS per MMBTU. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Selain HGBT dan penurunan harga gas industri, Kemenperin menegaskan pentingnya perlindungan terhadap industri dalam negeri melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menjaga penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan daya saing industri nasional di pasar domestik maupun ekspor.

 

Kemenperin juga terus mengakselerasi berbagai program strategis lainnya, antara lain peningkatan penggunaan produk dalam negeri, fasilitasi investasi manufaktur, pengamanan pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat, hingga perluasan akses ekspor ke pasar nontradisional.

 

Di balik penurunan PMI pada Juni, survei S&P Global menunjukkan tingkat optimisme pelaku industri terhadap prospek usaha dalam 12 bulan mendatang justru mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Optimisme tersebut ditopang oleh ekspektasi meredanya tekanan harga serta membaiknya permintaan pasar.