Oleh : Muhammad Abdillah Asmara
Dosen UIN Raden Fatah
Fenomena yang viral dengan sebutan “boti” bukanlah inti persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Indonesia, ia hanyalah gejala yang memperlihatkan retaknya fondasi moral dalam peradaban digital. Memahami fenomena tersebut semata-mata sebagai ekspresi identitas personal atau penyimpangan perilaku berarti mengabaikan perubahan yang jauh lebih mendasar, hal ini dapat dilihat bergesernya sumber otoritas moral dari wahyu, keluarga, sekolah, dan institusi keagamaan menuju algoritma media sosial. Dalam perspektif Islam postmodern, perubahan ini menandai transformasi radikal cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi nilai, di mana ukuran benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh prinsip-prinsip etika transenden, tetapi oleh logika viralitas, popularitas, dan attention economy. Fenomena yang tampak di layar gawai sesungguhnya merupakan refleksi dari perubahan struktur sosial yang jauh lebih dalam. Oleh karena itu, perdebatan mengenai “boti” seharusnya tidak berhenti pada individu, melainkan diarahkan pada krisis otoritas moral yang sedang berlangsung dalam masyarakat digital.
Perubahan tersebut berlangsung karena algoritma media sosial telah berevolusi menjadi produsen moralitas baru yang jauh lebih berpengaruh dibandingkan institusi sosial konvensional. Berbeda dengan anggapan bahwa teknologi bersifat netral, berbagai penelitian menunjukkan bahwa algoritma dirancang untuk memaksimalkan perhatian pengguna melalui distribusi konten yang mampu memicu emosi, kontroversi, dan keterlibatan tinggi. Penelitian Massachusetts Institute of Technology (MIT) mengenai penyebaran informasi di Twitter membuktikan bahwa konten emosional menyebar secara signifikan lebih cepat dibandingkan informasi rasional karena diperkuat oleh mekanisme engagement algoritmik. Dalam konteks Indonesia, pola tersebut terlihat jelas melalui dominasi konten-konten sensasional, performatif, dan transgresif yang secara konsisten memperoleh eksposur lebih besar dibandingkan konten edukatif atau reflektif. Konsekuensinya, algoritma tidak lagi sekadar menjadi mesin distribusi informasi, tetapi telah mengambil alih fungsi sebagai kurator nilai yang menentukan apa yang dianggap menarik, benar, dan layak ditiru.
Dominasi algoritma semakin menguat ketika TikTok dan platform digital lain menjadi ruang utama pembentukan budaya generasi muda Indonesia. Sistem rekomendasi platform tidak hanya membaca preferensi pengguna, tetapi juga membentuk preferensi tersebut melalui analisis durasi tontonan, pola interaksi, dan respons emosional. Para akademisi menyebut proses ini sebagai algorithmic conditioning of attention, situasi ketika perhatian manusia secara perlahan dikendalikan oleh mesin melalui personalisasi tanpa henti sehingga melahirkan filter bubble yang memperkuat paparan terhadap konten sensasional. Dalam ekosistem seperti ini, konten yang unik, kontroversial, bahkan yang menabrak norma sosial memperoleh keuntungan algoritmik karena menghasilkan nilai ekonomi perhatian yang tinggi. Dengan demikian, fenomena “boti” tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan tumbuh dalam sistem digital yang secara struktural memberikan insentif terhadap konten-konten yang memancing reaksi publik.
Dampak paling serius dari transformasi digital tersebut bukan sekadar perubahan gaya hidup, melainkan lahirnya krisis otoritas moral dalam masyarakat. Selama berabad-abad keluarga, sekolah, pesantren, dan institusi keagamaan menjadi ruang utama pembentukan karakter melalui proses pendidikan yang panjang. Kini, ruang-ruang tersebut harus bersaing dengan platform digital yang bekerja tanpa henti selama dua puluh empat jam dan mampu memengaruhi jutaan pengguna secara bersamaan. Pierre Bourdieu menyebut keadaan ini sebagai krisis symbolic power, yaitu ketika institusi kehilangan kemampuan membentuk habitus sosial masyarakat. Berbagai survei menunjukkan bahwa remaja Indonesia menghabiskan rata-rata lebih dari tiga hingga lima jam setiap hari di media sosial, bahkan melebihi waktu yang mereka gunakan untuk membaca, berdiskusi dengan keluarga, atau mengikuti kegiatan pendidikan nonformal. Akibatnya, algoritma secara faktual telah menjadi “kurikulum tersembunyi” yang lebih efektif membentuk perilaku dibandingkan kurikulum pendidikan nasional.
Perpindahan otoritas moral tersebut berimplikasi langsung pada dekonstruksi konsep maskulinitas dalam masyarakat Muslim. Dalam tradisi Islam, maskulinitas tidak pernah diukur dari performa visual ataupun ekspresi tubuh, melainkan dibangun melalui nilai mas’uliyyah (tanggung jawab), muru’ah (kehormatan), dan ‘iffah (pengendalian diri). Namun, budaya digital postmodern menggeser parameter tersebut menuju logika representasi visual yang diukur berdasarkan jumlah likes, views, dan followers. Identitas akhirnya diproduksi sebagai pertunjukan yang terus berubah mengikuti tren algoritmik, bukan lagi sebagai hasil internalisasi nilai-nilai etis yang stabil. Dalam perspektif teori postmodern, kondisi ini menunjukkan terjadinya fragmentasi subjek moral, ketika manusia kehilangan pusat identitas etikanya dan lebih memilih menjadi representasi digital yang terus disesuaikan dengan selera pasar algoritma. Oleh sebab itu, fenomena “boti” lebih tepat dipahami sebagai gejala dekonstruksi maskulinitas daripada sekadar penyimpangan perilaku individual.
Krisis tersebut tidak lagi berhenti pada level simbolik, tetapi telah berkembang menjadi persoalan kesehatan publik dan ketahanan sosial bangsa. Ketika batas antara kebebasan berekspresi, seksualitas, dan tanggung jawab moral semakin kabur akibat budaya digital, dampaknya tidak hanya memengaruhi cara berpikir generasi muda, tetapi juga tercermin pada berbagai indikator kesehatan masyarakat. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memperkirakan bahwa pada tahun 2025 terdapat sekitar 564.000 orang hidup dengan HIV (ODHIV) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 63–68 persen yang mengetahui status infeksinya, sekitar 67 persen yang memperoleh terapi antiretroviral (ARV), dan hanya sekitar 55 persen yang berhasil mencapai supresi virus. Indonesia juga menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV dan peringkat ke-9 dunia dalam jumlah infeksi HIV baru. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan seksual telah menjadi tantangan nasional yang memerlukan perhatian serius, termasuk melalui penguatan pendidikan moral, keluarga, dan literasi kesehatan.
Kerentanan tersebut semakin nyata pada kelompok populasi kunci, meskipun data ini tidak boleh dijadikan dasar untuk memberikan stigma terhadap kelompok tertentu. Laporan bersama UNICEF, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjadjaran menunjukkan bahwa prevalensi HIV pada kelompok lelaki yang berhubungan seksual dengan lelaki (MSM) meningkat dari sekitar 5,3 persen pada 2007 menjadi sekitar 17,9 persen pada 2019, bahkan pada beberapa penelitian perkotaan ditemukan angka yang mendekati 30 persen pada kelompok usia muda. Sebaliknya, prevalensi HIV pada populasi dewasa Indonesia secara umum hanya sekitar 0,4 persen. Para peneliti menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut dipengaruhi oleh kombinasi berbagai faktor, antara lain perilaku seksual berisiko, rendahnya literasi kesehatan, stigma sosial, diskriminasi, serta keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu, data ini bertujuan menunjukkan bahwa perubahan sosial dan budaya digital memiliki konsekuensi nyata terhadap kesehatan masyarakat, bukan untuk menyalahkan atau mendiskreditkan kelompok tertentu.
Kemerosotan moral sosial juga tercermin melalui meningkatnya berbagai indikator perilaku berisiko di kalangan generasi muda Indonesia. Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 4.589 kasus infeksi menular seksual (IMS) pada kelompok usia 15–19 tahun, dengan tren yang terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di sisi lain, berbagai survei nasional memperlihatkan bahwa mayoritas remaja Indonesia menghabiskan lebih banyak waktu di media sosial daripada berinteraksi dengan keluarga, membaca buku, ataupun mengikuti kegiatan pembinaan karakter. Fenomena ini memperlihatkan bahwa ruang digital secara perlahan telah mengambil alih fungsi sosialisasi yang sebelumnya dijalankan oleh keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan. Ketika algoritma menjadi guru yang paling sering ditemui generasi muda, maka nilai yang mereka internalisasi akan semakin bergantung pada logika platform digital daripada nilai-nilai agama dan kebudayaan.
Dalam kerangka Islam postmodern, seluruh fenomena tersebut menunjukkan terjadinya ketegangan epistemologis yang serius antara wahyu dan algoritma. Islam membangun sistem moral yang bersifat transenden, stabil, dan berorientasi pada kemaslahatan, sedangkan budaya digital membangun makna melalui data, personalisasi, dan performativitas yang selalu berubah mengikuti pasar perhatian. Ketika dua sistem tersebut bertemu tanpa adanya proses mediasi yang memadai, lahirlah apa yang dapat disebut sebagai dekonstruksi moral, kondisi ketika nilai-nilai etika kehilangan pusat otoritasnya dan digantikan oleh jaringan makna yang terus berubah mengikuti algoritma. Dalam keadaan seperti ini, manusia tidak lagi bertanya apakah suatu tindakan benar menurut agama dan akal sehat, tetapi apakah tindakan tersebut cukup menarik untuk memperoleh perhatian publik.
Karena itu, tantangan terbesar umat Islam hari ini bukanlah memusuhi teknologi ataupun menghakimi individu, melainkan merebut kembali otoritas moral yang telah dikolonisasi oleh algoritma digital global. Islam memiliki tradisi intelektual yang memungkinkan rekonstruksi etika tanpa kehilangan fondasi teologisnya, sebagaimana tercermin dalam kaidah al-muhafazah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Rekonstruksi etika digital harus dimulai dari penguatan keluarga, sekolah, pesantren, perguruan tinggi, serta institusi keagamaan agar kembali menjadi pusat pembentukan karakter generasi muda. Sebab, apabila algoritma terus dibiarkan menentukan selera, identitas, bahkan moralitas masyarakat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan satu generasi, melainkan fondasi peradaban Indonesia itu sendiri. Fenomena “boti” hanyalah puncak gunung es, persoalan sesungguhnya adalah kolonisasi kesadaran manusia oleh algoritma yang perlahan menggantikan agama, keluarga, dan pendidikan sebagai sumber utama pembentukan nilai. Ketika viralitas menjadi ukuran kebaikan, engagement menjadi standar kebenaran, dan algoritma menjadi hakim moral masyarakat, maka yang sedang bergeser bukan sekadar budaya populer, melainkan fondasi epistemologis sebuah peradaban. Wallāhu a’lam bi al-shawāb.


